Kamis, 25 April 2013

Yuuuk..Menabung Yuuuk,,,




Nusariadi, S.P (BAKTI BUNDA TANJUNGPINANG)
Rencanakan keuangan untuk keluarga Anda sejak dini hal demikian merupakan satu bentuk rancangan masa depan yang terencana sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Menabung yaitu menyisihkan sisa uang yang kita miliki sesuai dengan keinginan dan ukuran yang kita punya untuk dilakukan pada waktu tertentu. Menabung harus diajarkan sejak Dini kepada Anak-anak ataupun putra putri kita, hal demikian merupakan pembelajaran yang memiliki manfaat yang besar apabila nanti mereka kelak memerlukan hasil dari apa yang telah mereka sisihkan/tabungkan. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) BAKTI BUNDA TANJUNGPINANG telah melakukan kerjasama dalam acara Sosialisasi tentang Tabungan Anak (TAPENAS) Bersama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Tanjungpinang Timur. Adapun Beberapa Hal yang dapat dijadikan rekomendasi kita adalah :



MANFAAT

  • Kepastian dana untuk tujuan di masa depan
  • Meningkatkan kedisiplinan dalam menabung.
  • Mendapatkan manfaat asuransi bebas premi
  • Sarana investasi dengan mendapat bunga lebih tinggi dibandingkan Tabungan biasa

KEUNGGULAN
  • Bebas menentukan jangka waktu (2 tahun s.d 18 tahun)
  • Bebas menentukan setoran bulanan mulai Rp. 100.000,- sd Rp. 5.000.000 (kelipatan Rp 50.000,-)
  • Bebas menambah dana diluar setoran bulanan (setoran tambahan) dengan menyetor langsung ke rekening
  • Seorang nasabah dapat membuka lebih dari satu rekening Tapenas BNI untuk lebih dari satu calon penerima manfaat
  • Jaminan asuransi jiwa otomatis dengan Uang Pertanggungan hingga Rp 6 Milyar per Nasabah diberikan secara cuma-cuma tanpa harus membayar premi (premi atas beban Bank) dan tanpa pemeriksaan kesehatan
  • Ada pilihan asuransi tambahan  (tanpa pemeriksaan kesehatan) dengan manfaat asuransi yang lebih besar yang terdiri dari asuransi jiwa dan asuransi kesehatan
  • Manfaat asuransi akan tetap diberikan kepada nasabah walaupun nasabah memiliki pertanggungan asuransi sejenis pada lembaga asuransi lain
  • Pilihan Pembayaran klaim asuransi yang fleksibel yaitu setoran bulanan dilanjutkan s.d jatuh tempo atau akumulasi setoran bulanan dibayarkan sekaligus dimuka (lump sum)

PERSYARATAN
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun atau 65 tahun saat jatuh tempo
  • Memiliki identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
  • Memiliki rekening Taplus, Taplus Bisnis, atau Giro Perorangan Rupiah sebagai rekening afiliasi
  • Mengisi formulir aplikasi TAPENAS & Pilihan Pembayaran Klaim Asuransi

PENYETORAN DANA
  • Penyetoran dapat berupa: setoran tunai, pemindahbukuan atau kliring.
  • Setoran dilakukan dengan dengan cara mendebet rekening yang ditunjuk (Taplus, Taplus Bisnis atau Giro Perorangan Rupiah) setiap bulan secara tetap, sehingga nasabah tidak perlu datang setiap bulan untuk menyetor

PENARIKAN DANA
  • Penarikan hanya bisa dilakukan terhadap nominal setoran tambahan saja. Dana setoran tetap bulanan berikut hasil pengembangannya tidak bisa ditarik hingga jangka waktu Tapenas berakhir.
  • Penarikan setoran tambahan bisa dilakukan utuh atau sebagian sebesar total setoran tambahan
  • Pada saat jatuh tempo, akumulasi dana dan pengembangannya secara otomatis akan ditransfer ke rekening afiliasi nasabah (Taplus, Taplus Bisnis, Giro Perorangan) sehingga nasabah tidak perlu datang ke cabang pada saat jatuh tempo.

Selengkapnya >>>

Coba Evaluasi Dulu Manfaat UN untuk Pendidikan Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh Ujian Nasional (UN) pada tahun ini ternyata membuat sejumlah profesor dan guru besar ikut angkat bicara. Menurut para guru besar ini, UN sebaiknya tak perlu diteruskan apabila tidak menunjukkan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia secara signifikan.

Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Sunaryo, mempertanyakan apakah UN selama ini telah memberikan manfaat terhadap peningkatan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Apabila UN memang berkontribusi besar dalam peningkatan kualitas pendidikan maka tidak masalah untuk dilanjutkan.

"Tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adakah persamaan persepsi antara penyelenggara, pemerintah dan sasaran UN tentang UN ini," kata Sunaryo saat bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Menurutnya, tanpa ada kesamaan persepsi ini maka UN tak akan berjalan sesuai dengan tujuan yang diusung oleh pemerintah. Pasalnya, selama ini UN dianggap pemerintah sebagai alat tolok ukur untuk meningkatkan kualitas pendidikan namun pada anak-anak yang menjalankan UN, ujian ini hanya dijadikan instrumen kelulusan yang ditakuti.

Hal lainnya adalah tidak adanya feedback dari penyelenggara dan pemerintah terhadap masukan yang selama ini muncul dari masyarakat. Tidak hanya itu, penyelenggara dan pemerintah juga tidak pernah mengumumkan ke publik hasil perbandingan UN jika memang disebut sebagai pemetaan.

"Feedback apa yang sudah diberikan. Barangkali belum ada feedback yang disumbangkan UN untuk peningkatan mutu pendidikan hingga saat ini," tandasnya.

Masukan yang baik

Menanggapi kedatangan para akademisi ini, Ketua MK Republik Indonesia (RI), Akil Muchtar, menyatakan saat ini, MK tidak dalam posisi untuk memberikan pandangan atau sikap terkait masalah ini. Namun demikian, Akil mengakui bahwa pertemuan ini memberi masukan kepada MK jika suatu saat harus mengeluarkan putusan atas pengaduan yang masuk tentang UU terkait UN.

"Sebenarnya kami tidak pada posisi memberi pandangan atau sikap. Karena semua materi yang masuk di MK ini berkaitan dengan Undang-undang dan harus diujimaterikan dulu. Jadi jika kami keluarkan sikap atau pernyataan sekarang tanpa uji materi maka akan jadi preseden," kata Akil.

"Kami menampung masukan saja dari stakeholder pendidikan. Kami terima semua masukan seluas-luasnya. Posisi MK sama dengan dosen dan masyarakat sipil. Jadi kembali lagi, suatu kebijakan tidak sesuai dengan undang-undang, maka bisa kita batalkan," imbuh Akil.

Namun, Akil membuka kesempatan jika para profesor dan para guru besar tersebut ingin memasukkan laporan karena melihat pelanggaran UU dalam penyelenggaraan UN tahun ini.
Editor :
Caroline Damanik

Selengkapnya >>>