Liputan6.com, Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan
telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi yang diduga terkait dengan
peristiwa tawuran pelajar di Jalan Bulungan Raya, Blok-M. Akibat tawuran
ini seorang siswa SMAN 6 Jakarta Alawy Yustianto Putra (15), tewas
terkena benda tajam. "Sudah empat saksi yang diperiksa. Dua dari siswa,
dan dua dari guru SMAN 6," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan
Kombes Polisi Wahyu Hadiningrat, Senin (24/9) malam.
Menurut Wahyu, pihaknya belum memeriksa saksi dari pihak yang diduga
melakukan penyerangan terlebih dulu yakni siswa SMAN 70. Berdasarkan
keterangan saksi, identitas pelajar yang melakukan penyerangan diketahui
dari atribut sekolah yang dikenakan. "Penyerang terlihat dari seragam
dan atribut sekolahnya. Kita juga berhasil menyita arit yang ada noda
darah, dan sedang diperiksa di laboratorium," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami motif dari penyerangan
sehingga terjadi tawuran antar pelajar tersebut. "jika sudah diperoleh
data tersangka kita akan langsung lakukan pengejaran," tegas Wahyu.
Pelaku akan dikenakan tiga pasal yaitu pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, dan
pasal 351 tentang penganiayaan.
Peristiwa tawuran antara Pelajar SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta kembali
terlibat tawuran di ruas Jalan Bulungan Raya, Jakarta Selatan, Senin
(24/9) siang. Satu korban meninggal dunia akibat luka tusuk (baca: Tawuran SMAN 70 dan SMAN 6, Satu Pelajar Tewas). Peristiwa perkelahian ini membuat prihatin semua pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. (ARI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar